Lembaga Penjaminan Mutu Internal

Mengawal dan Mengembangkan Budaya Mutu di Sekolah Tinggi Analis Bakti Asih

Pelajari Lebih Lanjut

Tentang Kami

Mengenal lebih dekat Lembaga Penjaminan Mutu Internal

Gedung Kampus

Apa itu LPMI?

Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) STABA Bandung merupakan lembaga yang berfungsi menjalankan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) Tri Dharma Perguruan Tinggi . Fokus utamanya adalah menjaga kualitas layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat guna mencapai visi institusi dalam menghasilkan tenaga analis kesehatan yang unggul dan profesional.


Visi & Misi

Fokus dan tujuan utama kami dalam penjaminan mutu.

Visi

"Menjadi lembaga penjaminan mutu internal yang profesional dan berkelanjutan dalam menjamin dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Tri dharma perguruan tinggi di STABA."

Misi

  • Mengembangkan dan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang selaras dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), standar akreditasi institusi dan program studi, serta kebijakan mutu STABA.
  • Menjamin keterlaksanaan siklus PPEPP secara konsisten, sistematis, dan terdokumentasi di seluruh unit kerja dan program studi.
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan Audit Mutu Internal (AMI) secara objektif dan berkelanjutan.
  • Memberikan pendampingan penerapan standar mutu serta tindak lanjut hasil evaluasi penjaminan mutu.
  • Menyediakan data dan rekomendasi penjaminan mutu sebagai dasar pengambilan keputusan pimpinan.

Tujuan

  • Menjamin penerapan SPMI secara konsisten dan berkelanjutan di seluruh unit kerja dan program studi.
  • Menjamin keterlaksanaan siklus PPEPP sebagai dasar pengendalian dan peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi.
  • Mendukung peningkatan mutu tridharma melalui monitoring, evaluasi, dan Audit Mutu Internal (AMI).
  • Menyediakan rekomendasi penjaminan mutu sebagai dasar pengambilan keputusan pimpinan.

Tugas, Fungsi & Struktur

Memahami peran, wewenang, dan tanggung jawab LPMI STABA.

Tugas Pokok

Menjamin terselenggaranya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) secara PPEPP.

Fungsi

Menyelenggarakan penjaminan mutu internal dan eksternal.

Landasan

Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pendidikan dan penjaminan mutu.

Struktur & Wewenang

Dalam menjalankan peranannya mengawal dan pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Sekolah Tinggi Analis Bakti Asih (STABA), Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh Sekretaris LPMI. Dalam pelaksanaan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI), LPMI STABA telah memiliki Auditor.

Tugas dan Wewenang Kepala LPMI
  • Mengembangkan perangkat penerapan sistem penjaminan mutu (Kebijakan, Manual, Prosedur, Standar, Perangkat audit).
  • Menerapkan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien dan akuntabel.
  • Menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran Lembaga Penjaminan Mutu.
  • Melakukan sosialisasi visi, misi, tujuan, tonggak-tonggak capaian di bidang penjaminan mutu.
  • Memimpin penerapan sistem penjaminan mutu internal.
  • Menetapkan Renstra dan tonggak-tonggak capaian di bidang penjaminan mutu.
  • Membina hubungan kerjasama dalam penjaminan mutu dengan pemangku kepentingan.
  • Melakukan pengembangan dan inovasi pengelolaan bidang penjaminan mutu.
  • Menjamin terlaksananya siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
  • Bertanggung jawab dan berkomitmen penuh atas keberhasilan dan penyempurnaan SPMI, ISO, dan akreditasi.
  • Menindaklanjuti hasil temuan SPMI, ISO, dan akreditasi.
  • Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu STABA.
  • Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Ketua tentang penjaminan dan peningkatan mutu dalam aspek Tridharma Perguruan Tinggi.
  • Memfasilitasi dan mendampingi program studi dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk pengajuan status akreditasi.
  • Melakukan pembinaan civitas akademika yang menyangkut kesiapan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di unit kerja masing-masing.
  • Melaksanakan audit mutu akademik internal, di lingkungan unit kerja pelaksana akademik terkait, secara periodik dan terprogram.
  • Mendukung kesiapan institusi dan program studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Ekternal (SPME) nasional dan internasional.
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan STABA terkait pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu.
  • Menyusun dan melaporkan kinerja bidang penjaminan mutu secara periodik kepada ketua dan ketua yayasan.
Tugas dan Wewenang Sekretaris LPMI
  • Mengelola Surat masuk dan Surat keluar LPMI.
  • Menyusun laporan sesuai jadwal.
  • Memfasilitasi rapat-rapat LPMI.
  • Aktif bekerjasama dengan pihak terkait penjaminan mutu.
  • Membantu Ketua LPMI dalam hal administrasi LPMI.
  • Menyusun standar pengelolaan dokumen mutu di LPMI.
  • Mengarsipkan dokumen LPMI.
  • Menyusun dan mengarsipkan SOP pengendalian dokumen mutu.
  • Merencanakan kebutuhan dokumen mutu untuk unit kerja.
  • Memfasilitasi kebutuhan dokumen mutu seluruh unit kerja.
  • Mengatur penyimpanan dokumen mutu.
  • Mengendalikan keluar-masuk dokumen mutu.
  • Mengatur penghapusan dokumen mutu.
  • Mengikuti rapat-rapat teknis pemjaminan mutu.

Dokumen Mutu

Akses dokumen, standar, dan formulir SPMI terbaru.

Hubungi Kami

Kami siap membantu kebutuhan Anda terkait penjaminan mutu.

Informasi Kontak

Jl. Padasuka Atas No. 233, Bandung, Jawa Barat
Kode Pos : 40192

+62 812-2334-215