Lembaga Penjaminan Mutu Internal

Mengawal dan Mengembangkan Budaya Mutu di Sekolah Tinggi Analis Bakti Asih

Pelajari Lebih Lanjut

Tentang Kami

Mengenal lebih dekat Lembaga Penjaminan Mutu Internal

Gedung Kampus

Apa itu LPMI?

LPMI Sekolah Tinggi Analis Bakti Asih adalah unit yang bertanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan Sekolah Tinggi Analis Bakti Asih.


Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan untuk mencapai visi dan misi institusi.

Visi & Misi

Fokus dan tujuan utama kami dalam penjaminan mutu.

Visi

"Menjadi lembaga penjaminan mutu yang profesional, akuntabel, dan inovatif dalam mengawal [Nama Institusi Anda] mencapai standar mutu nasional dan internasional."

Misi

  • Mengembangkan dan mengimplementasikan SPMI secara berkelanjutan.
  • Melaksanakan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) mutu.
  • Melakukan audit mutu internal (AMI) secara periodik.
  • Mendampingi program studi dalam persiapan akreditasi nasional (BAN-PT/LAM) dan internasional.
  • Meningkatkan kesadaran dan budaya mutu bagi seluruh sivitas akademika.

Tugas, Fungsi & Struktur

Memahami peran, wewenang, dan tanggung jawab LPMI STABA.

Tugas Pokok

Menjamin terselenggaranya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) secara PPEPP.

Fungsi

Menyelenggarakan penjaminan mutu internal dan eksternal.

Landasan

Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pendidikan dan penjaminan mutu.

Struktur & Wewenang

Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh Sekretaris LPMI. Di tingkat program studi, LPMI dibantu oleh Gugus Kendali Mutu (GKM). Untuk pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI), LPMI STABA telah memiliki Auditor.

Tugas dan Wewenang Kepala LPMI
  • Mengembangkan perangkat penerapan sistem penjaminan mutu (Kebijakan, Manual, Prosedur, Standar, Perangkat audit).
  • Menerapkan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien dan akuntabel.
  • Menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran Lembaga Penjaminan Mutu.
  • Melakukan sosialisasi visi, misi, tujuan, tonggak-tonggak capaian di bidang penjaminan mutu.
  • Memimpin penerapan sistem penjaminan mutu internal.
  • Menetapkan Renstra dan tonggak-tonggak capaian di bidang penjaminan mutu.
  • Membina hubungan kerjasama dalam penjaminan mutu dengan pemangku kepentingan.
  • Melakukan pengembangan dan inovasi pengelolaan bidang penjaminan mutu.
  • Menjamin terlaksananya siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
  • Bertanggung jawab dan berkomitmen penuh atas keberhasilan dan penyempurnaan SPMI, ISO, dan akreditasi.
  • Menindaklanjuti hasil temuan SPMI, ISO, dan akreditasi.
  • Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu STABA.
  • Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Ketua tentang penjaminan dan peningkatan mutu dalam aspek Tridharma Perguruan Tinggi.
  • Memfasilitasi dan mendampingi program studi dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk pengajuan status akreditasi.
  • Melakukan pembinaan civitas akademika yang menyangkut kesiapan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di unit kerja masing-masing.
  • Melaksanakan audit mutu akademik internal, di lingkungan unit kerja pelaksana akademik terkait, secara periodik dan terprogram.
  • Mendukung kesiapan institusi dan program studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Ekternal (SPME) nasional dan internasional.
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan STABA terkait pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu.
  • Menyusun dan melaporkan kinerja bidang penjaminan mutu secara periodik kepada ketua dan ketua yayasan.
Tugas dan Wewenang Sekretaris LPMI
  • Mengelola Surat masuk dan Surat keluar LPMI.
  • Menyusun laporan sesuai jadwal.
  • Memfasilitasi rapat-rapat LPMI.
  • Aktif bekerjasama dengan pihak terkait penjaminan mutu.
  • Membantu Ketua LPMI dalam hal administrasi LPMI.
  • Menyusun standar pengelolaan dokumen mutu di LPMI.
  • Mengarsipkan dokumen LPMI.
  • Menyusun dan mengarsipkan SOP pengendalian dokumen mutu.
  • Merencanakan kebutuhan dokumen mutu untuk unit kerja.
  • Memfasilitasi kebutuhan dokumen mutu seluruh unit kerja.
  • Mengatur penyimpanan dokumen mutu.
  • Mengendalikan keluar-masuk dokumen mutu.
  • Mengatur penghapusan dokumen mutu.
  • Mengikuti rapat-rapat teknis pemjaminan mutu.

Dokumen Mutu

Akses dokumen, standar, dan formulir SPMI terbaru.

Kebijakan Mutu

Unduh Dokumen (PDF)

Standar Mutu (SPMI)

Unduh Dokumen (PDF)

Formulir Mutu

Lihat Kumpulan Formulir

Laporan Audit (AMI)

Lihat Laporan Terbaru

Hubungi Kami

Kami siap membantu kebutuhan Anda terkait penjaminan mutu.

Informasi Kontak

Jl. Padasuka Atas No. 233, Bandung, Jawa Barat
Kode Pos : 40192

lpmi@staba.ac.id

+62 812-2334-215